Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
JAKARTA,quickq苹果版下载地址 DISWAY.ID -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Keputusan hakim komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Ini wujud transparansi dari Polri. Kami mengapresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib eliezer," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Kamis, 23 Februari 2023.
Benny berharap hasil sidang tersebut dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait proses hukum terhadap Bharada E.
BACA JUGA:Turun Rp 460 per Liter, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 23 Februari 2023
"Jadi mudah-mudahan dari hasil sidang ini publik khususnya yang mendukung Eliezer karena sudah mengikuti persidangan terbuka selama ini dalam kasus pidana bisa mendapat jawaban akhir dari perjalanan proses hukum terhadap Eliezer," ungkapnya.
Benny menilai jika keputusan hasil sidang etik Bharada E sudah tepat.
“Sudah sudah (tepat), karena kami cermati pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting,” tuturnya.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Lebih lanjut, Benny mengatakan putusan sidang etik tersebut tidak merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak (merusak citra Polri), karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
BACA JUGA:PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- 1
- 2
- »
-
Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak DigajiMenko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa SawitPrabowo Resmi Teken PP Soal Perlindungan Anak di Media SosialRespon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku UsahaFOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di IndiaAntrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x BeautyDiakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin MenduniaKemendikdasmen Bakal Upgrade SMK Unggul, 4 Tahun Belajar Lanjut Kerja di Luar NegeriKapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?7 Makanan yang Memberikan Energi dengan Cepat, Bebas Lemas dan Sehat
下一篇:Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
- ·Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- ·Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba
- ·Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
- ·Tren Makan Popcorn Beku Curi Perhatian Warganet, Mau Ikut Coba?
- ·Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- ·FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun
- ·Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
- ·Trump Kumat Lagi, Saham Hyundai Justru Dibuka Lumayan
- ·Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
- ·Antusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!
- ·Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya
- ·KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- ·Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- ·Awas, Simpan Banyak File di Ponsel Bisa Jadi Tanda Masalah Mental
- ·Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini
- ·Prabowo Bakal Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
- ·Buah Kesemek Jangan Ditolak, Ini 7 Manfaatnya yang Tak Terduga
- ·Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar
- ·Respon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku Usaha
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Romantis di Dunia 2024
- ·3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- ·Perjalanan Kereta Terpanjang di Dunia: dari Portugal ke Singapura
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE
- ·BI Pangkas Suku Bunga, Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Baru Terasa Tahun Depan
- ·Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- ·Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- ·NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu
- ·KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- ·Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital