Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
时间:2025-06-15 13:09:34 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq.io安卓版下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ke-13 saksi yang diperiksa diantaranya, FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
BACA JUGA:Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Layanan Resmi Ini
Kemudian inisial M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Saksi MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dan SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
Kemudian, saksi AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.
BACA JUGA:PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan-jangan Pengalaman Pak Denny di Pemerintahan Sebelumnya!'
"Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana, dalam keteranganya, Senin 29 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Satu Grup dengan Malaysia dan Timor Leste, Indonesia Optimis Rebut Juara Piala AFF U-23, 2023
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?
下一篇: Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri
猜你喜欢
- Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
- INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- Potensi Kerja sama Indonesia
- Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi