Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
Padepokan Hukum Indonesia bersama dengan Inanews menggelar diskusi publik bertajuk “RUU KUHAP dan RUU POLRI, Menguji Arah Hukum Pidana Dalam Demokrasi Konstitusional ” pada Selasa 20 Mei 2025.
Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, perwakilan institusi kepolisian, hingga aktivis hak asasi manusia.
Diskusi berfokus pada pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Kedua RUU ini dinilai sebagai bagian krusial dari reformasi sistem peradilan pidana, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait penguatan kewenangan negara tanpa disertai pengawasan yang memadai.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang juga bertindak sebagai moderator, menyampaikan bahwa proses reformasi hukum pidana harus berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Demokratisasi hukum pidana bukan semata soal perubahan teks. Ini soal bagaimana hukum berpihak pada rakyat, memberi perlindungan, dan menjamin keadilan,” tegas Musyanto.
Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi ini di antaranya adalah pelemahan mekanisme praperadilan, penghapusan konsep hakim komisaris, sentralisasi kewenangan aparat penegak hukum, hingga ketertutupan informasi dalam proses peradilan.
“Hakim komisaris adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam tahap penyidikan. Ketidakhadirannya justru melemahkan prinsip due process of law,” ujarnya.
Sementara itu, Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mengkritik potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK yang belum diatur secara tegas dalam RUU tersebut.
“Kalau pengawasan internal tidak diperkuat dan tidak ada mekanisme kontrol dari luar, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin lebar,” ujarnya.
Dari sisi kepolisian, Brigjen Pol Ratno Kuncoro, perwakilan Mabes Polri dan anggota tim perumus RUU Polri, menekankan bahwa perubahan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas institusi dalam menghadapi tantangan keamanan masa kini.
“Kami berupaya menyusun aturan yang responsif terhadap dinamika kejahatan modern, tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Ratno.
Namun demikian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memperingatkan bahwa perluasan kewenangan Polri perlu dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat agar tidak mencederai prinsip negara hukum.
“Kewenangan besar tanpa kontrol justru bisa mengarah pada praktik-praktik represif. Transparansi harus menjadi ruh utama dalam setiap perubahan,” katanya.
Pengamat kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Institute, Ir. Haidar Alwi, menambahkan bahwa proses legislasi yang berlangsung saat ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.
"Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Keterlibatan rakyat adalah syarat mutlak agar hukum tidak kehilangan legitimasi,” ujarnya.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia harus mengedepankan keadilan substantif dan memperkuat peran masyarakat sipil sebagai pengawas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun kesadaran publik dan mendorong proses legislasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
-
Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?Beredar CGI Balon Udara GanjarSidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak BuahTren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan SwastaTersangka Trafficking Terancam 15 Tahun PenjaraKPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa EnergiBerapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu GinjalEkspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
下一篇:Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- ·Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- ·Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
- ·Kapal Pesiar Lewati Hotspot Bajak Laut, Penumpang Ngaku Deg
- ·Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- ·6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
- ·Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- ·Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- ·Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- ·Adakah Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Tape?
- ·Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- ·Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·Rezim Trump Ngotot, Keputusan Pengadilan Tak Akan Hentikan Negosiasi Tarif AS
- ·Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- ·Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- ·Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- ·Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
- ·Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2024
- ·Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- ·KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- ·NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- ·Hotel di Uni Eropa Tak Bakal Lagi Sediakan Sampo Kemasan Botol Plastik
- ·Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
- ·Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- ·Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- ·10 Kota Ramah Turis di Dunia Dari Survei Booking.com
- ·7 Destinasi Wisata Anti