Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
JAKARTA,quickq官网下载电脑版最新 DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia
“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.
Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi
"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik
Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Aturan Teraneh di Tempat Wisata: Larangan Pakai Handuk dan Putar Musik
- ·Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya