Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menilai bahwa langkah yang diambil oleh para kreditor dalam hal ini nasabah atau anggota dan calon anggota koperasi mengajukan permohonan PKPU dan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus membuktikan Para Kreditor tidak menghendaki terjadinya Kepailitan terhadap KSP Indosurya.
"Saya menilai memang dari awal semua pihak baik kreditor atau para anggota dan calon anggota koperasi, serta klien saya yakni KSP Indosurya selaku debitor menginginkan proses PKPU bukan pailit dalam menyelesaikan masalah ini. Jika mereka menghendaki pailit terhadap debitor, maka dari awal mereka mengajukan kepailitan bukan PKPU," ungkap Hendra di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Racik Skema Penyelesaian Kewajiban ke Anggota
Sebab menurut Hendra, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi.
"Tujuan dari PKPU ini adalah homologasi. Karena ini tentunya hal yang juga diinginkan oleh para kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, agar tidak terjadi kepailitan," papar Hendra.
Karena itu, Hendra merasa aneh jika ada pihak-pihak yang menginginkan serta memaksakan agar masalah yang dialami oleh KSP Indosurya dengan para anggota dan calon anggotanya berujung pailit. Padahal semua pihak menginginkan masalah tersebut diselesaikan secara damai melalui proses PKPU.
"Saya merasa aneh jika ada beberapa pihak yang menginginkan masalah ini berujung pailit. Saya curiga bahwa ada pihak yang ingin dana anggota dan calon anggota koperasi tidak kembali," paparnya.
Baca Juga: Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Dengan demikian, ia mengapresiasi langkah para kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi yang mendorong agar penyelesaian masalah gagal bayar KSP Indosurya ini melalui jalur PKPU dan bukan kepailitan.
"Sebab, peran kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi sangat penting untuk memberikan masukan yang benar dan baik kepada kliennya agar persoalan ini dapat teratasi dengan baik," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
-
Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan ASKubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di PengadilanDeretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman TerkendaliWall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang ChinaVIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LAVIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LAMenteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan AnggaranPilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan GunungCuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- ·Adik Nazaruddin Bolak
- ·Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- ·Ferdinand Menjadi
- ·Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- ·Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- ·FOTO: Terapi Kuda Poni bagi Pasien Rumah Sakit di Moskow
- ·Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
- ·Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- ·Waktu Terbaik Minum Kopi Selama Puasa Ramadan
- ·FOTO: Menara Eiffel Paris Tutup Gara
- ·10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
- ·10 Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Kesehatan Ginjal
- ·INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- ·Simak Baik
- ·Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- ·Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang
- ·FOTO: Pohon
- ·KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
- ·7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- ·5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- ·JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- ·29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- ·MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
- ·3 Air Rebusan untuk Mengatasi Asam Lambung, Gejala Langsung Hilang
- ·Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- ·Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
- ·Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
- ·Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- ·7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- ·Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- ·INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- ·Cara Memilih Kolang
- ·Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?