RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
-
Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik PraktisJangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di SiniPertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan KhawatirKementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik KurniawanSinggung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya DisanaFOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah AmerikaTCL Perluas Pangsa Pasar QLED, Luncurkan QLED V5CPenyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'FOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat
下一篇:Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!
- ·2025世界顶级服装设计学校排名
- ·FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- ·APN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur
- ·Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi
- ·Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- ·Agar Perut Tidak Buncit, Coba Air Rebusan 3 Daun Ini
- ·Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- ·Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- ·Indonesia’s Growth is Real, Now Let’s Monetize It Through Tourism
- ·Kemenhub Klaim Telah Selesaikan 25 Proyek Strategis Nasional (PSN)
- ·Serah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin Kediri
- ·Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
- ·Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan
- ·5 Ciri Rumah yang Lembap, Bukan Cuma Tembok Mengelupas
- ·Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- ·Bareskrim akan Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen
- ·Pesan Kakorlantas ke Personel Pengamanan WWF: Jaga Etika hingga Sesuaikan Adat Bali
- ·Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Rombongan Pelajar Asal Depok Jadi Korban
- ·Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan
- ·Viral Metode Olahraga 12
- ·Dihadapan Menteri Keuangan Hongkong, Sri Mulyani Bicarakan Danantara hingga Bonus Demografi
- ·Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- ·Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- ·Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
- ·KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
- ·Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi
- ·Wisata Seks di Jepang Marak Gara
- ·WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken
- ·BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- ·Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion
- ·Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- ·Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari
- ·Andi Arief Tak Pernah Pakai Narkoba, Kata Ferdinand Hutahaean
- ·Ancaman SYL untuk Pejabat Eselon I Kementan yang Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!