Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice.
Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan.
Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH. Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.
-
Doa Setelah Tarawih dan Witir Pendek Lengkap dengan ArtinyaViral di Medsos, Memangnya Bisa Cairan Infus Dijadikan Toner?Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Dijadwalkan Pekan DepanMengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba yang Dipasok Fredy Pratama ke Indonesia世界上导演专业最好的大学有哪些?Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025Jadwal Pendaftaran CapresAnies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam PolriHotel di Uni Eropa Tak Bakal Lagi Sediakan Sampo Kemasan Botol PlastikPengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
下一篇:Wall Street Ditutup Menguat, Investor Cerna Putusan Pengadilan Soal Tarif AS
- ·Benarkah Saat Buka Puasa Adalah Waktu Terbaik untuk Berdoa?
- ·Niat Puasa Tasua dan Asyura 2024 Lengkap dengan Artinya
- ·Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
- ·Puisi Couture Untuk Paris Karya Stephane Rolland
- ·Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
- ·2.572 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga
- ·Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
- ·2025年全世界大学建筑专业排名TOP10院校
- ·Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?
- ·Siskaeee Diperiksa Hari Ini, 2 Pemeran Film Dewasa Lainnya Masih Dicari
- ·Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
- ·Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri
- ·纽约电影学院和北京电影学院哪个好?
- ·Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- ·Cak Imin Pastikan PKB dan PKS Tak Mengedepankan Politik Identitas
- ·Viral di Medsos, Memangnya Bisa Cairan Infus Dijadikan Toner?
- ·Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
- ·Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lebih Cepat, KPU Prioritas Logistik Luar Negeri
- ·Kabar Menteri Tampar hingga Cekik Wamen, Jokowi : Setau Saya Tidak Ada, Masa Nyekik
- ·Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah
- ·Surya Paloh Ulang Tahun, AHY Beri Doa Begini
- ·Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor
- ·Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- ·5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- ·Menag Beberkan Sanksi Jemaah Haji Bawa Atribut Politik: Bisa Kena Hukuman!
- ·Tak Cuma Joki Strava, 7 Jasa Sewa buat Flexing Ini Ada di Indonesia
- ·全球摄影最好的大学有哪些?
- ·Cak Imin Pastikan PKB dan PKS Tak Mengedepankan Politik Identitas
- ·Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
- ·Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025
- ·Dior dan Imaji Wanita Tangguh di Paris Fashion Week
- ·2025最新韩国影视专业大学排名
- ·Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- ·5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- ·诺丁汉大学设计专业怎么样?
- ·Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik