Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 TahunKapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..NYALANG: Menggapai Langit BiruFOTO: Takjub Kelihaian Akrobatik Kelas Dunia di Mal JakartaDibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih LamaPemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak PrabowoKPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal IFenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo
下一篇:Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
- ·PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
- ·Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- ·Sering Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci, Apa Itu Stroke Haba?
- ·Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen
- ·Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- ·Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- ·Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
- ·Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- ·Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala
- ·Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim
- ·Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- ·Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- ·Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- ·Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
- ·Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- ·Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
- ·Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
- ·Stop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online
- ·Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing
- ·Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
- ·Ini 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan Lancar
- ·KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- ·Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
- ·Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- ·VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
- ·Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
- ·Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
- ·Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
- ·Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta
- ·DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
- ·70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- ·5 Alasan Kamu Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan
- ·Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- ·Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- ·Kembali Meriahkan IIMS Surabaya 2025, United E