Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja outsourcing mulai diatur secara resmi di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang, yakni Security, Cleaning Service, Catering, Driver, dan Tambang.
BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi
BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Aturan ini dituangkan dalam pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK 13/2003. Namun dalam praktiknya, sistem kerja outsourcing banyak mengalami penyimpangan.
"Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan diluar 5 jenis pekerjaan tersebut diatas dibuat outsourcing, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN," ujar Presiden Aspek Buruh, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima," Selasa 6 Mei 2025.
Polemik semakin tajam ketika pemerintah mengesahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang menggantikan istilah outsourcing menjadi alih daya.
BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP
BACA JUGA:Layanan Transfer Antar Bank Real Time Online (RTOL) melalui JakOne Mobile Kembali Dapat Digunakan Nasabah
Menurutnya, UU tersebut tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, memperluas cakupan outsourcing ke hampir seluruh sektor.
"Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup," tegas Mirah.
Tak hanya itu, Mirah juga memaparkan berbagai penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali.
"Atas Praktek Penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem Alih Daya/Outsourching seperti kondisi diatas sudah pantas kalau Oursourcing layak disebut PERBUDAKAN MODERN dan jika kondisi nya seperti itu maka akan menghilangkan masa depan Pekerja/Buruh," tegas Mirah.
BACA JUGA:Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti
BACA JUGA:Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!
Meski demikian, Mirah juga mengakui masih ada perusahaan alih daya yang menjalankan praktik outsourcing sesuai ketentuan UUK 13/2003.
Namun disisi lain, ia juga menyampaikan adanya Perusahaan yang mempraktikkan sistem kerja Alih Daya atau outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 yaitu bergerak di jenis pekerjaan Cleaning Service dan Security.
"Perusahan ini menerapkan peraturan perundangan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruhnya antara lain memberikan upah yang layak , jaminan sosial yang baik , menjamin kebebasan berserikat, pelatihan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya dan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.
BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024
BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan jika MK Tak Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Adapun penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali. Yakni :
• Pungutan liar kepada calon pekerja sebesar Rp10 juta hingga Rp25 juta.
• Direksi dan manajer perusahaan pemberi kerja merangkap jabatan di perusahaan outsourcing.
• Kepemilikan perusahaan outsourcing oleh oknum manajemen perusahaan pemberi kerja.
• Keterlibatan oknum TNI, POLRI, ormas, dan bahkan pimpinan serikat pekerja dalam bisnis outsourcing.
• Pendirian ilegal perusahaan outsourcing, termasuk koperasi simpan pinjam yang beralih fungsi menjadi penyalur tenaga kerja.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan
BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!
Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak pekerja yang semakin terabaikan, antara lain:
• Upah di bawah standar UMP.
• Tanpa jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
• Tidak adanya kebebasan berserikat.
• Rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
• Tidak ada jenjang karir dan pelatihan kerja.
• Minimnya perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
• Maraknya diskriminasi, kekerasan seksual, dan ketidakadilan lainnya di tempat kerja.
• THR, bonus, dan gaji tidak diberikan sesuai waktu dan ketentuan.
• Kontrak kerja tidak transparan.
-
Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPKMalaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEANErwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan Setelah Laporkan RomahurmuziyMicellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?茱莉亚音乐学院作曲专业如何?VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko艺术设计留学作品集制作攻略!Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan悉尼大学艺术硕士申请条件详解
下一篇:Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- ·FOTO: Halloween di Kew Gardens London Siap Menakuti Pengunjung
- ·10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- ·日本音乐留学费用大概多少?
- ·艺术类留学哪个国家好?
- ·Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- ·3 Alasan Perindo Dukung Ganjar Pranowo Jadi Bacapres
- ·Menag Beberkan Sanksi Jemaah Haji Bawa Atribut Politik: Bisa Kena Hukuman!
- ·Ketua Kelompok PNM Mekaar Diberi Kesempatan Studi Banding Gratis ke UMKM Top
- ·Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- ·Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- ·Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak
- ·艺术类出国读研需要什么条件?
- ·Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- ·Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion
- ·Anita Tanjung Bangga Gandeng Desainer Lokal di Metro Festive Raya
- ·Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- ·Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
- ·Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
- ·FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia
- ·Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN
- ·Kucing Makan Nasi, Bolehkah?
- ·PDIP Tak Henti
- ·去德国音乐学院留学一年多少钱?
- ·Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
- ·Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- ·Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
- ·VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru
- ·美国伊斯曼音乐学院学费多少?
- ·Bukan Cuma Tipu PO iPhone, 'Si Kembar' Diduga Gelapkan Mobil Sewaan
- ·Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Siap 100 Persen
- ·VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York
- ·Mana Pengharum Ruangan Terbaik, Reed Diffuser atau Lilin Aromaterapi?
- ·Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak
- ·Bukan Cuma Tipu PO iPhone, 'Si Kembar' Diduga Gelapkan Mobil Sewaan
- ·Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek
- ·FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia