首页 > 焦点
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
发布日期:2025-06-04 00:23:49
浏览次数:805
Warta Ekonomi,quickq加速永久免费版 Jakarta -

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.

"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

上一篇:Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik 2025 Versi CN Traveller
下一篇:Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
相关文章