UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
Sejak Mahkamah Agung menganulir Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemerintah sejak 2016 lalu acapkali menjanjikan banwa UU Koperasi baru segera terbit, namun hingga kini belum terealisasi. Dalam hal itu, pemerintah bersama DPR RI telah membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar menjadi UU.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan dalam suatu seminar di Jakarta, Rabu (16/1/2019) bertajuk 'Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’, mengatakan bahwa konsep UU yang sejak 2016 lalu agar segera disahkan.
“UU Koperasi yang baru diharapkan tahun ini disahkan, kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” kata Rully.
Rully menambahkan, UU koperasi baru ini menjadi acuan, kepastian hukum dan pelindung bagi pelaku koperasi.
“Adapun jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita siapkan peraturan menteri sebagai aturan pelaksananya," katanya.
Di acara yang sama, Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas
Menurutnya RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa dirubah karena sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai UU Koperasi nantinya,” tegasnya.
Pada acara seminar yang digagas Majalah Peluang tersebut sejumlah pelaku koperasi mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.
Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanudin, mengaku terperanjat ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.
“Jangan-jangan ini pasal titipan? Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diiginkan, bagaimana pasal ini bisa muncul,” ujar Hasanudin.
Pendapat lain juga disampaikan Presiden Direktur Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara. Ia mengatakan, jangan sampai rancu, koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal. Karena yang dimaksud kumpulan orang di sini adalah yang menyetorkan modal masing-masing, tetapi mempunyai hak suara yang sama.
“Justru menyatukan modal dari banyak orang ini kekuatan koperasi. Sebagai contoh kekuatan gotong royong koperasi yang dilakukan Kopsyah BMI mengumpulkan modal dari anggota Rp100 ribu per orang dan hasilnya terkumpul Rp6 miliar untuk mendirikan toko bangunan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengungkapkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga proteksi yang dilakukan pemerintah.
“Amerika Serikat yang selama ini dianggap Negara kapitalis, listrik dikelola oleh koperasi, di Singapura koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya, UU Koperasi yang baru nantinya tentu tidak sesuai dengan harapan para pelaku Koperasi, karena disamping mereka tidak dilibatkan, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi, entah bagaimana yang tadinya praksi-praksi tidak setuju, tiba-tiba entah ada “lobbi lobi“ oknum tertentu jadinya setuju,” imbuhnya.
-
Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta SahamSensasi Menginap di Jet Pribadi Bekas Bandar Narkoba Pablo EscobarPolri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser ColdplayPuji Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Menhub Sebut Banyak FilosofiPria, Lakukan Ini Buat Bantu Wanita Capai OrgasmeMalaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?Di Persidangan Ratna Sarumpaet, Ternyata Amien Rais....Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHYFOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam OvertourismJangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
下一篇:Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus
- ·Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- ·Di Persidangan Ratna Sarumpaet, Ternyata Amien Rais....
- ·Ratna Sarumpaet Juga Nyoblos
- ·Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
- ·Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- ·Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
- ·Saksi ART Predator Seks di Bawah Umur Buronan FBI: Setiap Hari Ada Perempuan di Bawah Umur Datang
- ·CFD di Jalan Sudirman
- ·Menko Infrastruktur Sebut Generasi Muda Adalah Kunci Indonesia Emas 2045
- ·Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan
- ·Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
- ·Hari Ini Jokowi Lakukan Lawatan Singkat ke Singapura dan Malaysia, Bahas Beberapa Hal Penting
- ·Universitas Al Azhar Indonesia dan University of Edinburgh Gulirkan Pembelajaran Disabilitas Visual
- ·FOTO: 'Kakizome', Asa Warga Jepang di Kontes Kaligrafi Awal Tahun
- ·Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- ·CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
- ·Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- ·Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- ·Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas
- ·Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- ·Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- ·Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum
- ·Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- ·'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- ·Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- ·FOTO: 'Kakizome', Asa Warga Jepang di Kontes Kaligrafi Awal Tahun
- ·FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- ·Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
- ·Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan
- ·Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- ·Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- ·Driver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John Kei
- ·Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- ·FOTO: 'Kakizome', Asa Warga Jepang di Kontes Kaligrafi Awal Tahun