Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka kasus gagal ginjal akut anak diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi yang menjual obat berbahaya.
"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Umumkan Menikah Dengan Katy Louise Saunders, Song Joong Ki Konfirmasi Istri Sedang Hamil
BACA JUGA:Desak Gabung NATO, Rasmus Paludan Bersumpah Bakar Al-Quran Setiap Jumat
Sementara, empat tersangka kasus gagal ginjal akut anak perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Brigjen Pipit.
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Brigjen Pipit.
BACA JUGA:Lagi! Diterbangkan ke Hungaria, Ini Kiprah dan Prestasi M. Iqbal Gwijangge dan Eriko Sulatiano
BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif
Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kasus gagal ginjal akut anak bisa bertambah.
"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngenes, 5 Orang Keluarga Kini Tak Punya Tempat Tinggal Dampak Kebakaran Rumah Gegara STB Meledak di Jakarta Utara
- 1
- 2
- »
-
Fraksi Golkar Dorong Kahar Muzakir Jadi Pimpinan MPR RI Periode 2024Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah DewataBerkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!Studi Ungkap Makan Sayuran Bisa Bikin Panjang UmurGak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.idKini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCAPrabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'Ini Cara Mudah Mengatasi Tembok Lembap dan MengelupasAhok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
下一篇:Ini Cara Mudah Mengatasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- ·Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·Masak Mie Instan dengan Cara Seperti Ini agar Sehat
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- ·Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- ·Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- ·Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- ·Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- ·Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Harga Minyakita Naik Gopek Lagi, Stok Hampir Kosong
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- ·FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- ·8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta