Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
- 1
- 2
- »
-
Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan BahayanyaJokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian NegaraJadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang SeketikaCara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke SumbatanUsai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat CapresApresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga IphoneSegera ke RS, Kunci Mengenali Gejala StrokeTelkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
下一篇:Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- ·Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- ·8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil
- ·ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- ·Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
- ·Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
- ·Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- ·KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
- ·Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
- ·Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- ·BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong
- ·KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
- ·Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Polri Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Hari Ini
- ·Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- ·Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- ·Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- ·Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?
- ·Perayaan 70 Tahun, Disneyland Tebar Diskon hingga Rilis Atraksi Baru
- ·Viral Iklan Paslon Capres
- ·KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- ·LPS Travel Fair 2024 Digelar di 4 Kota, Tawarkan Destinasi Gaya Gen Z
- ·Pembelajaran AI dan Coding segera Diterapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Tak Tinggalkan Buku
- ·IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45
- ·Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- ·Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar
- ·Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat
- ·UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- ·Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- ·Saham GOTO Memerah di Tengah Aksi Demo Akbar Ojol
- ·KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
- ·DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- ·VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China
- ·3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- ·FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- ·Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
- ·Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- ·Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi