Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
时间:2025-05-23 13:29:10 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq软件 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum polisi berinisial RZ yang melakukan penembakan terhadap GRO, siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," pinta Koordinator Dubkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada keterangan pers, dikutip 7 Desember 2024.
Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya, termasuk assesment psikologi secara berkala.
BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Para anggota kepolisian juga perlu diberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya bagi polisi tingkat Bintara.
Pihaknya juga menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan cara yang humanis serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukumnya.
Selain kepada pihak kepolisian, Uli juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada sanksi dan korban.
"(Kepada) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum kepolisian ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauannya, oknum RZ melanggar hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
上一篇: 5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah
下一篇: Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan
猜你喜欢
- Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan, LRT Jabodebek Pastikan Semua Kereta Siap Beroperasi
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- 怎么凭高考成绩出国留学?
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang