Presiden akan melakukan proses penggantian bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat permintaan penggantian hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau tidak salah wakil dari pemerintah. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu. Apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (27/1/2017).
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.
Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (26/1) mengatakan akan mengajukan surat ke Presiden terkait permohonan pemberhentian sementara Patrialis sedangkan bila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, maka MK pun segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat Patrialis.
"Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi yang berkaitan dengan hukum. Ini yang kedua kalinya. Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," tambah Johan.
Presiden Joko Widodo, menurut Johan, memberikan apresiasi kepada KPK karena secara konsisten dan terus-menerus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi.
"Dalam proses penegakan hukum tentu perlu ketegasan ketegasan terkait dengan pelaku pelaku tindak pidana terutama korupsi. Presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum siapapun yang terlibat di dalam tindak pidana termasuk korupsi ya harus diusut tuntas dan Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan KPK," jelas Johan.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.(Ant)
综合
Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
字号+ 作者:quickq电脑版更新后没网 来源:综合 2025-05-29 01:07:11 我要评论(0)
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden akan melakukan proses penggantian bila Mahkama quickq怎么付费
Warta Ekonomi,quickq怎么付费 Jakarta -
1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

-
Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
2025-05-29 00:23
-
Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'
2025-05-29 00:04
-
Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'
2025-05-28 23:03
-
Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
2025-05-28 22:56



- Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- 7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus
- Resmi Dideklarasikan, IPD
- Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal
- Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?
- Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!
- Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
- Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

关注微信公众号,了解最新精彩内容