热点

Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya

字号+ 作者:quickq电脑版更新后没网 来源:百科 2025-05-28 18:30:36 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelum quickq官网下载 ios

Warta Ekonomi,quickq官网下载 ios Jakarta -

Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution, mengatakan, "Kalau sidang hari ini kita akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," katanya kepada wartawan Senin (12/6/2017).

Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya

Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya

Lanjutnya, Kalau diurutkan proses perdamaian gagal, "Nah ini, harus diperiksa secara biasa, yaitu pemeriksaaan gugatan. posisi ibu Taty ini penggugat, jadi gugatannya dinilai dan dijawab oleh mereka." ujarnya.

Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya

Hasanuddin mengatakan kliennya tetap dengan gugatan awal yaitu; menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih. Dua alih waris tersebut kompak mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?

Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya

Oleh karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.

Sementara itu Taty anak pendiri bank Kopera menambahkan, Masalah ini sudah berjalan, berpuluh-tahun tidak selesai sejak tahun 1987 sebelum Ayah kami meninggal, "Hingga akhir hayat Beliau mengatakan, 'Papa tidak mengambil hak rakyat', dan berpesan'Im still the owner of the Bank, one day you can't get it." katanya.

Sementara itu usai sidang (29/5), tim kuasa hukum Bank Danamon enggan memberikan komentar atas kasus ini, "Bukan, saya tidak punya kewenangan berikan komentar," katanya sambil berpaling.

Sekedar informasi, perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker

    BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker

    2025-05-28 18:18

  • Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles

    Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles

    2025-05-28 17:56

  • Anak Buah Ungkap Ferdy Sambo Marah

    Anak Buah Ungkap Ferdy Sambo Marah

    2025-05-28 17:01

  • Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala Lumpur

    Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala Lumpur

    2025-05-28 16:58

网友点评