- Warta Ekonomi,quickq最新苹果下载 Medan -
Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane , divonis masing-masing 1,3 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan, kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut, juga membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi.?Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.?Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, kata Hakim Ketua Nazar Effendi.
Dituntut 1,5 tahun Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) menyebutkan, dua terdakwa korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun. (ant)
顶: 6踩: 882
Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
人参与 | 时间:2025-05-31 15:25:37
相关文章
- Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- 7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
- Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya
- Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- Efek Blokade Gaza, Jerman Kini Sinyalkan Evaluasi Pengiriman Senjata ke Israel
- Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
评论专区