Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
JAKARTA,quickq下载ios DISWAY.ID -Uji KIR merupakan hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan bagi setiap kendaraan, salah satunya bus.
Masyarakat saat ini tengah menyoroti peristiwa kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Kencana Lingga Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kecelakaan yang terjadi pada bus Trans Putera Fajar saat melewati jalan menurun di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat terbukti menyalahi aturan.
BACA JUGA:Mengenal Blackspot, Sebutan Lokasi Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang
BACA JUGA:Identitas 11 Korban Tewas Laka SMK Lingga Kencana, Kasusnya Ditangani Polres Subang
Menurut Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus merek Hino bernomor polisi AD 7524 OG tidak terdaftar atau tidak memiliki izin angkutan dan Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan (KIR) sudah berakhir pada tahun 2023.
Padahal, uji KIR termasuk penting dilakukan yang tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.
Lantas, apa itu uji KIR? Apa saja syarat hingga cara memperpanjang masa berlakunya? Simak informasi yang telah dirangkum disway.id.
Apa Itu Uji KIR?
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda kendaraan layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya.
BACA JUGA:Sosok Suprayogi Guru SMK Lingga Kencana Depok yang Tewas di Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Dikenal Pendidik dan Sabar
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan Subang Sebut Kondisi Bus Sudah Tua dan Tak Terawat
Khususnya, bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang memiliki pelat kuning wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis KristineProfil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri PrabowoMas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan TinggiCara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air HujanAnies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering DilakukanDoa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024Heboh THR dan Gaji keRaih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
下一篇:Kisah Penumpang Terbangkan Pesawat ke Spanyol Gegara Pilot Tak Datang
- ·FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- ·Perkuat Perda
- ·Jastiper Ramaikan Pop
- ·Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- ·FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
- ·Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?
- ·Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
- ·Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- ·Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- ·Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- ·China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- ·Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- ·Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
- ·Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
- ·Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- ·Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- ·Kisah Penumpang Terbangkan Pesawat ke Spanyol Gegara Pilot Tak Datang
- ·Dharma Pongrekun
- ·Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- ·Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- ·Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- ·Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- ·Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- ·Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- ·Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- ·Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- ·Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- ·Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- ·Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten
- ·Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
- ·9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan