'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
时间:2025-05-24 15:52:06 出处:知识阅读(143)
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
上一篇: Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'
下一篇: Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
猜你喜欢
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- FOTO: Hari Asyura yang Penuh Makna bagi Umat Syiah Dunia
- Anies Baswedan Berkaca
- Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh
- Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
- FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan