会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN!

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

时间:2025-06-08 21:09:11 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:休闲 阅读:702次

JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya pemalsuan tanda tangan pada berkas pengadaan Liquified Natural Gas di salah satu perusahaan BUMN, Direktur SDM tahun 2012 - 2014, Evita Maryanti Tagor. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

"Saksi-saksi didalami terkait dengan Pengadaan Liquified Natural Gas tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi perusahaan BUMN itu," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Ini Kampus Najwa Shihab Jebolan S2 Melbourne Law School, Sang Jurnalis Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Dalam penjadwalan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) 2021, Priska Sufhana. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186. 

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

 

(责任编辑:百科)

相关内容
  • 7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami
  • Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
  • 5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
  • Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
  • Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
  • Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
  • Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
  • 15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
推荐内容
  • Indonesia Masuk 5 Besar Negara Terindah di Dunia 2023
  • Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
  • Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
  • Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia
  • Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti Undang
  • Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman